Melalui Juru Bicaranya: Syafroni Untung

Fraksi Golkar DPRD Bengkalis Berikan Pandangan Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019

Ket : Syafroni Untung,SH saat menyerah kan Pandangan Umum Fraksi Golkar ke Ketua DPRD Bengkalis

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang diawali dengan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2019. Meskipun sempat tertunda, Rapat yang dimulai pada pukul 16.45 Wib dari Fraksi Golkar tampak hadir Ruby Handoko Alias AKOK, Al - Azmi dan Syafroni Untung,SH selaku juru bicara Fraksi Golkar.(Senin,30/03/20)

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis H.Khairul Umam,LC.,ME.Sy dan Dihadiri 24 Anggota DPRD lainnya juga dihadiri Plh.Bupati Bengkalis H.Bustami HY,SH.,MM beserta jajaran dan undangan lainnya.

LKPJ merupakan refleksi dari nilai demokrasi dan akuntabilitas berupa informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang memuat tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah termasuk pendapatan, belanja dan belanja daerah.

Fraksi Golkar mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas Raihan untuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari BPK RI, "lewatnya".

Selanjutnya, "Fraksi Golkar menyampaikan, mengomentari dan menyoroti : Pertama, mengapresiasi kinerja pencapaian PEMDA Tahun 2019 yang menunjukkan trend yang positif dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, Fraksi Golkar menyatakan dapat menerima dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, terkait PAD dalam beberapa kesempatan Fraksi Golkar kerap menyampaikan untuk segera mencari sumber PAD yang sah dan tidak bergantung kepada dana bagi hasil migas saja, pengembangan untuk meningkatkan potensi pendapatan masih sangat minim dilakukan 'menyoroti',".

Pada kesempatan itu juga, meminta kepada PEMDA Bengkalis untuk segera melakukan proses lelang terhadap paket infrastruktur yang masuk kedalam proyek strategis, mengingat ini sudah memasuki akhir bulan Maret 2020, keterlambatan akan berakibat berkurangnya waktu penyelesaian pekerjaan dan konsekuensi proyek tidak terselesaikan. 'Pungkasnya'.

Menanggapi darurat covid-19 perlu adanya perubahan alokasi APBD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7 Tahun 2020 tentang Pedoman Perubahan Kegiatan dalam rangka penanggulangan Covid-19, Fraksi Golkar mendorong secepat-cepatnya untuk dilakukan pembahasan, "tutupnya".






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]